Awal pelayaran perdana kapal roro Wihan Sejahtera, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Ende merasa bersyukur dan menyambut di Pelabuhan Bung Karno dalam pelayaran perdananya Senin (28/9/2015). Ratusan warga memadati pelabuhan untuk menyaksikan sandarnya kapal yang cukup besar ini. Wakil Bupati Ende Djafar Achmad menerima langsung pelayaran perdana melalui seremoni penerimaan di dalam kapal. Beberapa waktu lalu diawal kehadirannya, warga Kota Ende sempat beropini dan berharap agar Kapal Wihan ini jangan hanya muncul saat pelayaran perdana, tetapi rutin untuk melayani masyarakat Kabupaten Ende dan kabupaten tetangga lainnya seperti Nagekeo, Bajawa dan Manggarai Timur.
[caption id="attachment_276" align="alignnone" width="720"] Kapal Ro-ro Wihan Sejahtera[/caption]
Namun ditengah gebrakan tol laut yang dicanangkan pemerintah Jokowi JK, tiba-tiba semua kita terhenyak dengan berita tenggelamnya Kapal Ro-ro Wihan Sejahtera di teluk Lamong Surabaya senin, 16 November 2015. Kapal ini baru beberapa kali melayari tujuan surabaya Labuhan Bajo-Ende. Beberapa penumpang memberikan kesaksian bahwa awalnya terdengar suara benturan dan getaran yang hebat sebelum ternggelam. Dugaan sementara menurut Kepala Syah Bandar Pelabuhan Tanjung Perak bahwa kemungkinan adanya kebocoran kapal, sehingga terjadi kemaringingan. Meskipun semua penumpang diberitakan selamat, namun manifest penumpang masih simpang siur.
Adanya kapal roro Wihan Sejahtera sebagai salah satu moda transportasi laut yang melayari langsung dari Surabaya - Ende merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat dan perkembangan wilayah-wilayah di Kabupaten Ende dan beberapa daerah lainnya. Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumberdaya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi di daerah. Transportasi laut juga bermanfaat untuk membuka peluang kegiatan perdagangan antar wilayah dan mengurangi perbedaaan antar wilayah sehingga mendorong terjadinya pembangunan antar wilayah. Dengan adanya transportasi harapannya dapat menghilangkan isolasi dan memberi stimulan ke arah perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya merata disemua daerah.
Transportasi antar pulau tidak bisa lepas dari transportasi yang menghubungkan pulau-pulau sebagai jembatan, diantaranya yang sangat penting adalah pergerakan melalui kapal penyeberangan berupa ferry roll on roll off yang lebih dikenal secara umum sebagai kapal roro atau feri roro. Akses terhadap informasi, pasar, dan jasa masyarakat dan lokasi tertentu, serta peluang-peluang baru kesemuanya merupakan kebutuhan yang penting dalam proses pembangunan.
Dengan dibangunnya sarana transportasi, kegiatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam pembangunan pada kawasan yang mempunyai potensi ekonomi dan sumber daya alam akan lebih mudah dikembangkan. Kegiatan ekonomi masyarakat ini akan berkembang apabila mempunyai prasarana dan sarana transportasi yang baik untuk aksesibilitas. Aksesibilitas ini dapat memacu proses interasi antar wilayah sampai ke daerah yang paling terpencil sehingga tercipta pemerataan pembangunan.
Dari tragedy tenggelamnya Kapal roro Wihan Sejahtera, maka dampaknya mungkin akan sedikit menghambat pada geliat perekonomian di Kabupaten Ende. Prediksi sementara ini karena satu-satunya moda transportasi laut sebagai pengangkut barang yang tujuan langsung dari Surabaya ke Ende hanyalah KM. Wihan Sejahtera. Sehingga dengan kejadian tersebut sangat diharapkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan terobosan dengan menjalin komunikasi baik kepada pemerintah pusat yang sudah mencanangkan program tol laut, pihak perusahan-perusahan transportasi laut khususnya perusahaan Kapal Ro-ro agar dapat melayari kembali rute Ende karena secara geografis wilayah Ende berada di jantung pulau flores.
Dari tragedy ini kita perlu mengkaji tentang kelaikan sebuah kapal dalam suatu pelayaran. Kapal dianggap tidak laik laut karena terbukti tidak memenuhi persyaratan ketentuan yang ditetapkan peraturan tentang keselamatan kapal (sertifikat kapal ada yang mati, PMK tidak berfungsi dan alat keselamatan kurang memadai, tanda pendaftaran kapal tidak dipasang, muatan berlebih / over draft, muatan tidak sesuai dengan dokumen muatan, sijil awak kapal tidak sesuai , buku pelaut mati , adanya penumpang gelap, OWS kurang berfungsi dengan baik, dsb ).
Namun faktanya, Kapal tersebut dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) yang ditanda tangani dan disyahkan Syahbandar Pelabuhan, dimana kapal tersebut memulai pelayaran ( Pelabuhan Asal ), yang artinya Kapal tersebut sebenarnya telah melalui pemeriksaan administrasi dan fisik di pelabuhan dan dianggap laik laut serta telah memenuhi ketentuan / peraturan untuk melakukan pelayaran dilaut.
Dari permasalahan yang terjadi, kadang menimbulkan pertanyaan menggelitik, apakah Kapal itu yang memang nakal untuk tidak mau memenuhi ketentuan sesuai peraturan ataukah pemeriksaan yang dilakukan aparat berwenang di Pelabuhan khususnya petugas Kesyahbandaran yang kurang teliti dan kurang focus dalam pemeriksaan kapal di pelabuhan ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM.1 Tahun 2010 tentang Tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( Port Clearance ), telah dijelaskan secara terperinci ketentuan dan prosedur bagaimana Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan. Namun pertanyaannya adalah apakah telah diimplementasikan secara benar oleh petugas pemeriksa yang mempunyai kewenangan di lapangan dan apakah telah dipatuhi dengan baik oleh Nakhoda/Operator / pemilik Kapal ?
[caption id="attachment_285" align="alignnone" width="830"] Petugas berperahu motor mencari korban KM Wihan Sejahtera yang tenggelam di perairan dekat Dermaga Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/11). Kepolisian Daerah Jawa Timur menurunkan tim untuk membantu korban, melakukan evakuasi, dan melakukan pendataan korban KM Wihan Sejahtera yang tenggelam di depan Dermaga Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye/15[/caption]
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( Port Clearance ) merupakan suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan untuk memastikan bahwa Kapal, awak kapal, dan muatannya secara teknis-administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Pemahaman dari persyaratan Keselamatan dan Keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan diperairan, kepelabuhanan dan lingkungan maritim.
Kelaiklautan Kapal adalah Keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal,pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal, dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
OLEH : IHSAN. D
Sumber:
https://wawasankamla.wordpress.com/2014/06/02/surat-persetujuan-berlayar-port-clearance-dan-masalah-pemeriksaan-kapal-di-laut-2/
Sumber Gambar :
endefloresntt.blogspot.com
jpnn.com
antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Beri Komentarnya